PPDB ONLINE SD-SMP YOGYAKARTA
A. Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta jenjang Sekolah Dasar (SD) dibuka melalui jalur umum. Berikut ketentuan jalur umum dan hal terkait pendaftarannya.
1. Ketentuan Pendaftaran :
Calon peserta didik baru wajib:
2. Pemilihan Sekolah Tujuan
Pemilihan Sekolah Tujuan Masuk SD:
3. Cara Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta
5. Tempat Verifikasi Pendaftaran
Dilakukan di salah satu sekolah yang menjadi pilihannya.
6. Jadwal Pelaksanaan
Pendaftaran dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan oleh panitia. Silahkan cek di website resmi PPDB Kota Yogyakarta.
7. Penambahan Nilai
B. Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta pada jenjan SMP dibuka melalui beberapa jalur seperti yang dijelaskan di bawah ini beserta ketentuan dan hal terkait lainnya.
1. Ketentuan Pendaftaran Masuk SMP
# Jalur Bibit Unggul
# Jalur Zonasi Wilayah
# Jalur Zonasi Mutu
# Jalur Keluarga Tidak Mampu
# Jalur Luar Zonasi
# Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
3. Tempat Verifikasi Pendaftaran
Dilakukan di salah satu sekolah yang menjadi pilihannya.
Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta jenjang Sekolah Dasar (SD) dibuka melalui jalur umum. Berikut ketentuan jalur umum dan hal terkait pendaftarannya.
1. Ketentuan Pendaftaran :
Calon peserta didik baru wajib:
- Menyerahkan satu lembar fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan Kartu Keluarga asli (bagi Penduduk Daerah).
- Menyerahkan Akta Kelahiran asli dan satu lembar fotokopi Akta Kelahiran,
- Pemilihan sekolah tujuan masuk SD:
- Calon peserta didik baru maksimal memilih 2 (dua) sekolah;
- Calon peserta didik baru yang telah mendaftar ke SD dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SD tidak dapat mendaftar lagi ke SD lainnya
- Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah pilihan saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.
- Calon peserta didik baru dianggap undur diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;
2. Pemilihan Sekolah Tujuan
Pemilihan Sekolah Tujuan Masuk SD:
- Calon peserta didik baru maksimal memilih 2 (dua) sekolah ;
- Calon peserta didik baru yang telah mendaftar ke SD dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SD tidak dapat mendaftar lagi ke SD lainnya;
- Calon peserta didik baru dianggap undur diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;
- Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah pilihan saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran
- Buka alamat yogya.siap-ppdb.com
- Pilih jenjang pendidikan. Dalam hal ini jenjang SD.
- Lalu pilih jalur seleksi yang akan diikuti.
- Pilih menu Daftar
- Lalu isi data - data yang perlukan
- Lakukan pengisian data hingga selesai.
4. Alur Pelaksanaan PPDB Online
- Melakukan pendaftaran di Sekolah pilihan pertama, wajib menyerahkan persyaratan sesuai yang telah ditentukan.
- Melihat proses seleksi di situs yogya.siap-ppdb.com
- Melihat pengumuman
- Melakukan pendaftaran ulang
Dilakukan di salah satu sekolah yang menjadi pilihannya.
6. Jadwal Pelaksanaan
Pendaftaran dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan oleh panitia. Silahkan cek di website resmi PPDB Kota Yogyakarta.
7. Penambahan Nilai
- Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang OSN, OOSN, FLSSN, POPDA dan POPNAS diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah nilai USBN yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB;
- Mekanisme penambahan nilai prestasi sebagai mana dimaksud pada nomor satu (1) didahului dengan pendataan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada waktu sebagaimana ditentukan.
- Penambahan nilai prestasi ditetapkan sebagai berikut yaitu juara I, II, atau III di Tingkat Internasional, Tingkat Nasional, Tingkat DIY, Tingkat Kota Yogyakarta
- Prestasi yang dimiliki paling lama tiga tahun (program reguler) sebelum penerimaan peserta didik baru yang bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya;
- Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru;
- Bagi calon peserta didik baru yang berasal SD/MI, dan dari luar Kota Yogyakarta dalam DIY prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat DIY, Nasional dan Internasional. Sedangkan yang berasal dari luar DIY yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Nasional dan Internasional;
- Pengajuan penambahan nilai prestasi bagi peserta didik asal sekolah Kota Yogyakarta dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah asal;
- Pengajuan penambahan nilai prestasi dilayani sesuai jadwal.
- Calon peserta didik baru melakukan pengajuan penambahan nilai prestasi dengan menyerahkan:
- Satu lembar fotokopi sertifikat/piagam prestasi tertinggi yang telah dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang serta menunjukkan aslinya,
- Satu lembar fotokopi SKHUSBN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUSBN,
- Satu lembar fotokopi Kartu Ujian Sekolah.
- Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta;
B. Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta pada jenjan SMP dibuka melalui beberapa jalur seperti yang dijelaskan di bawah ini beserta ketentuan dan hal terkait lainnya.
1. Ketentuan Pendaftaran Masuk SMP
# Jalur Bibit Unggul
- Berasal dari peserta ujian SD/MI Kota Yogyakarta tahun ajaran 2018/2019 dan masuk dalam kartu keluarga penduduk kota yogyakarta paling lambat 31 Desember 2018.
- Merupakan 10% terbaik dari jumlah seluruh siswa kelas 6 di sekolah yang ditentukan berdasarkan ranking di sekolah selama 5 semester, mulai 7, 8, 9, 10 dan 11 terdiri dari mata pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS.
- Untuk menentukan 10% terbaik setiap sekolahan menggunakan pembulatan keatas (0,5 menjadi 1).
# Jalur Zonasi Wilayah
- Penduduk daerah yang ditunjukan dengan kartu KK Kota Yogyakarta dan melampirkan FC KK, apabila status di kartu sebagai family lain, maka melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa calon peserta didik tinggal di wilayah RT/RW setempat.
- Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran ini dan tahun ajaran kemaren yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun
- Menyerahkan SKHUSBN
- Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A
- Khusus calon peserta didik baru Disabilitas menyerahkan bukti assessment dari psikolog yang menyatakan peserta didik dapat mengikuti pendidikan formal.
# Jalur Zonasi Mutu
- Penduduk daerah yang ditunjukan dengan kartu KK Kota Yogyakarta.
- Fotocopy Kartu Keluarga, apabila status di kartu sebagai family lain, maka melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa calon peserta didik tinggal di wilayah RT/RW setempat.
- Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran ini dan tahun ajaran kemaren yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun
- Memiliki SKHUSBN
- Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A.
# Jalur Keluarga Tidak Mampu
- Penduduk daerah yang ditunjukan dengan KK Kota Yogyakarta dan memiliki kartu KMS
- Fotocopy KK dan kartu KMS yang dilagalisir keluarahan setempat
- Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran ini dan tahun ajaran kemaren dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun
- Memiliki SKHUSBN
- Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A.
# Jalur Luar Zonasi
- Penduduk luar daerah
- Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran ini dan tahun ajaran kemaren dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun
- Memiliki SKHUSBN
- Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A.
# Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Anak kandung atau perwalian yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan akte kelahiran
- Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran ini dan tahun ajaran kemaren dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
- Memiliki SKHUSBN
- Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A.
- Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun
- SK Mutasi orang tua / wali dari luar DIY ke dalam DIY (sesudah tanggal 31 Desember 2019)
- SK Definitif terakhir bagi guru (untuk kemasalahatan guru)
2. Pemilihan Sekolah Tujuan
Pemilihan sekolah tujuan masuk SMP:
- Setiap calon peserta didik baru dapat memilih 16 (enam belas) sekolah;
- Calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMP dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;
- Calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;
- Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.
3. Tempat Verifikasi Pendaftaran
Dilakukan di salah satu sekolah yang menjadi pilihannya.
4. Tata Cara Pendaftaran PPDB Online Yogyakarta
Tata Cara Pendaftaran PPDB Online SMP :
- Buka situs resmi pendaftaran PPDB online Yogyakarta yaitu yogya.siap-ppdb.com
- Kemudian pilih jenjang SMP dan klik pada jalur yang akan diikuti
- Kemudian klik menu daftar
- Isilah semua data yang diperlukan
- Jangan lupa untuk memilih loket sekolah, pilih salah satu sekolah yang anda minati.
5. Jadwal Pelaksanaan
- Jadwal pelaksanaan silahkan lihat langsung di situs resmi PPDB Kota Yogyakarta
6. Penambahan Nilai
Ketentuan mengenai penambahan nilai jenjang SMP sama seperti pada jenjang SD, selengkapnya dapat dilihat pada bagian atas.